Capaian Pembelajaran Lulusan
a. Standar Kompetensi Lulusan Program PPG
Program PPG merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada KKNI. Sesuai UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan.
Standar kompetensi lulusan Program PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. Rumusan CPL Program PPG memuat kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Macam kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa di akhir Program PPG beserta subkompetensi dan indikatornya tertera dalam Lampiran Keputusan Pedoman ini. Dengan demikian CPL memuat 4 (empat) kompetensi guru dan 4 (empat) unsur CPL menurut SNDikti dan StandarDikgu, Empat kompetensi guru tersebut mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Empat unsur CPL menurut SNDikti dan StandarDikgu mencakup Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus.
b. Capaian Pembelajaran Lulusan
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Pendidikan Profesi Guru adalah sebagai berikut:
2) mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
1) mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
3) menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi ajar termasuk advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;
4) mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukanpengetahuan materi ajar, pedagogic, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
5) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
6) mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran,
7) mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru professional melaluipenelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Capaian Pembelajaran ini merujuk pada KMA no 745 tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam jabatan pada Kementerian Agama.








